Bacaan: 1 Raja-raja 3-5-14; Yohanes 8:12-19.
Dan dalam kitab Tauratmu ada tertulis, bahwa kesaksian dua orang adalah sah; (Yohanes 8:17).
Renungan:
Saksi dalam pengadilan adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri, guna membantu hakim dalam mencari kebenaran materiil suatu perkara, baik pidana maupun perdata. Perannya vital sebagai alat bukti, harus mengucapkan sumpah, dan wajib memenuhi panggilan pengadilan karena menolak bisa dipidana.
Saudaraku yang dikasihi Tuhan, bacaan kita hari ini membahas tentang pernyataan/kesaksian Yesus tentang diriNya. Pada Yohanes 8:12 tertulis: Maka Yesus berkata pula kepada orang banyak, kata-Nya: “Akulah terang dunia; barangsiapa mengikut Aku, ia tidak akan berjalan dalam kegelapan, melainkan ia akan mempunyai terang hidup.” Pernyataan/keaksian ini menuai protes dari orang-orang Farisi bahwa Yesus bersaksi untuk diriNya sendiri dan oleh orang-orang Farisi dianggapnya tidak benar.
Biasanya, saksi itu diperlukan ketika terjadi sidang di pengadilan. Saksi dalam pengadilan adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri, guna membantu hakim dalam mencari kebenaran materiil suatu perkara dan saksi itu dianggap sah apabila minimal ada dua. Dan dari jenisnya ada berbagai jenis saksi seperti saksi a charge (memberatkan) dan a de charge (meringankan), serta saksi korban yang kini semakin diutamakan.
Saudaraku yang dikasihi Tuhan, kehadiran saksi dalam persidangan adalah sangat penting karena akan sangat membantu hakim dalam mengambil keputusan untuk memutus perkara. Tetapi ternyata ada kemungkinan bahwa keputusan yang diambil oleh hakim tidak benar yang disebabkan karena keputusannya berdasarkan informasi dari saksi yang tidak bertanggung jawab, kita sebut saja saksi dusta. Saksi dusta biasanya bersaksi hanya untuk kepentingan golongannya atau yang menguntungkannya. Firman Tuhan pada Keluaran 20:16 (TB) Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu. Tetapi masih ada saja orang yang tidak mentaatinya.
Saudaraku yang dikasihi Tuhan, selain dari saksi-saksi dan bukti yang mendukung, keputusan pengadilan juga dimungkinkan berdasarkan atas kebijaksanaan, kejelian perasaan dari sang hakim. Bacaan kita dari 1 Raja-raja 3:5-14 menceriterakan bagaimana raja Salomo dengan kebijaksanaannya memutus perkara atas peristiwa 2 (dua) orang ibu yang memperebutkan ansk yang hidup. Dengan kebijaksanaan dan kejelian perasaannya, raja Salomo dapat menentukan ibu yang sebenarnya, bukan yang mengaku sebagai ibunya.
Saudaraku yang dikasihi Tuhan, kita juga diminta untuk menjadi saksi Kristus dengan sebenar-benarnya dengan penuh tanggung jawab. Janganlah kita menjadi saksi dusta hanya demi kepentingan golongan kira atau demi keuntungan kita sendiri. Tuhan memberkati. (Egn. Sugeng – Ngringin).
