Bacaan: Kisah Para Rasul 24:10-23.
“Lalu wali negeri itu memberi isyarat kepada Paulus, bahwa ia boleh berbicara. Maka berkatalah Paulus: “Aku tahu, bahwa sudah bertahun-tahun lamanya engkau menjadi hakim atas bangsa ini. Karena itu tanpa ragu-ragu aku membela perkaraku ini di hadapanmu:” (Kis. Para Rasul 24:10).
Renungan:
Membela diri adalah tindakan untuk melindungi diri sendiri, orang lain, atau harta benda dari serangan atau ancaman yang melawan hukum, yang dapat dibenarkan berdasarkan undang-undang, seperti Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di Indonesia, hak ini dijamin dan bisa meliputi pembelaan diri biasa atau luar biasa, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Saudaraku yang dikasihi Tuhan, pernahkah kita menjalani sidang pengadilan atas pelanggaran kita atau atas tuduhan yang diberikan kepada kita? Contoh saja: kita menjalani sidang di Pengadilan atas tuduhan melanggar tata tertib lalu-lintas sehingga kita ditilang. Dalam persidangan kita didakwa melanggar pasal sekian dari undang undang lalu lintas, dan ketika kita menerima tuduhan tersebut maka kita akan diputus bersalah dan harus membayar denda dengan besaran tertentu, atau kalau tidak dapat membayar maka kita akan menerima hukuman.
Sebetulnya, jika kita merasa benar dengan menunjukkan bukti-bukti yang mendukung, maka kita dapat membela diri, dan jika pembelaan kita itu terbukti benar, maka kita akan divonis bebas, sehingga tidak perlu membayar denda atau menerima hukuman.
Inilah yang dilakukan oleh Rasul Paulus, ketika dia ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan atas beberapa tuduhan seperti yang dinyatakan pada Kisah Para Rasul 24:5-6, yaitu:
- Paulus adalah penyakit sampar,
- Paulus menimbulkan kekacauan di antara semua orang Yahudi di seluruh dunia yang beradab,
- Paulus adalah seorang tokoh dari sekte orang Nasrani.
- Paulus mencoba melanggar kekudusan Bait Allah.
Atas 4 tuduhan di atas, Wali Negeri memberikan kesempatan kepada Paulus untuk membela diri, dan atas pembelaannya ia mendapatkan keringanan tahanan yaitu para sahabatnya tetap diperbolehkan melayani dia.
Saudaraku yang dikasihi Tuhan, dalam perkara apapun yang kita alami, sebenarnya kita punya hak dan diperbolehkan membela diri, dengan ketentuan:
- tuduhan yang kita terima adalah tidak benar,
- keyakinan bahwa kita merasa benar, harus didikung dengan bukti-bukti yang mendukung,
- bahwa hak membela diri tersebut kita lakukan untuk melindungi diri, bukan untuk merugikan bahkan mencelakakan orang lain.
Sebagai warga yang hidup di negara yang berdasarkan hukum, maka hak kita membela diri dilindungi oleh undang-undang.
Mari kita menjadi warga negara yang taat hukum, sekaligus menjadi warga gereja yang taat pada firman Tuhan.
Doa
Tuhan Allah yang Maha Adil, terkadang kami menerima perlakuan tidak adil, baik di rumah, di sekolah atau di masyarakat. Kami dikucilkan, kami dibully, kami diperlakukan tidak adil. Kuatkanlah kami dan mampukanlah kami untuk membela diri dengan benar. Dalam nama Tuhan Yesus kami berdoa. Amin (Tim Adminweb / EGS-Ngringin).




